Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Salah satu pengamat sekaligus pakar dan pengajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU meminta agar pihak kepolisian mencermati persoalan hukum yang dialami oleh Amak Santi.
“Polisi harus jeli dan mampu melakukan penyidikan terlebih dahulu secara mendalam, dengan menggali track record para korban dan pelaku sehingga akan terungkap “kebenaran materil“ yang sesungguhnya,” kata Asikin, Jumat (15/4/2022).
Dalam kasus ini, seluruh elemen masyarakat harus berkepala dingin dan memberikan “hukum bekerja secara netral “ usai penetapan status tersangka kepada Amak Santi.
Jadi problem yuridis dikaitkan dengan fakta-fakta hukum (yang sebahagian masyarakat belum baca Berita Acara Hasil Pemeriksaan Amak Santi), yaitu apakah tindakan Amak Santi tersebut benar-benar masuk pada katagori tindakan Noodweer yang memenuhi alasan pembenar.
"Ataukah termasuk pada Noodweer Exect yang termasuk perbuatan pidana yang mempunyai alasan pemaaf,” kata Asikin.
Kesimpuannya, jika fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh kepolisian Lombok Tengah tentang adanya noodweer exces seperti dijelaskan pada pasal 49 KUHP. Maka tindakan Kepolisian Lombok Tengah yang tetap melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut dapat dibenarkan secara ilmu hukum pidana.
“Hanya saja demi menjaga kondusivitas dan keadilan sosiologis, maka penyidikan atas Amak Santi yang diduga melakukan tindak pidana yang mengandung noodweer exces perlu dilakukan dengan memperhatikan kemanfataannya. Artinya jika penyidikan dan penyidangan Amak Santi akan membawa ekses yang lebih luas, maka menurut sebaiknya menghentikan kasus ini,” katanya.
Dia juga meminta masyarakat tidak terlalu cepat menyalahkan aparat penegak hukum, dan sebaliknya juga tidak terlalu cepat menyalahkan pelaku maupun korban.
“Maka, penyidikan secara teliti dan mendalam tetap perlu dilakukan untuk menemukan keadilan yang sejati,” pungkas Asikin.