Mataram, IDN Times - Inspektorat Nusa Tenggara Barat mencoret dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Program aspirasi seratusan miliar itu dicoret usai mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 2-3 September 2026 lalu, KPK menggelar rapat tertutup dua hari dengan Pemprov, DPRD, serta bupati/wali kota NTB untuk mengevaluasi tata kelola dan mencegah korupsi setelah OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Salah satu yang menjadi sorotan KPK terkait Pokir DPRD.
