Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usai Disorot KPK, Inspektorat Coret Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar

Kota Mataram
3 min read
Usai Disorot KPK, Inspektorat Coret Pokir DPRD NTB Rp120 Miliar
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Inspektorat NTB mencoret dana Pokir DPRD NTB sekitar Rp120 miliar dari APBD Perubahan 2026 setelah review dan sorotan KPK terhadap tata kelola anggaran.

  • Pokir APBD murni 2026 tetap berjalan namun akan diaudit, sedangkan Pokir perubahan dinolkan karena ditemukan tahapan tidak sesuai aturan, termasuk usulan lintas dapil.

  • Pimpinan DPRD NTB menerima hasil review Inspektorat, termasuk pencoretan Pokir yang melanggar ketentuan, setelah KPK menegaskan Pokir di luar dapil tidak diperbolehkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Inspektorat Nusa Tenggara Barat mencoret dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB senilai Rp120 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Program aspirasi seratusan miliar itu dicoret usai mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 2-3 September 2026 lalu, KPK menggelar rapat tertutup dua hari dengan Pemprov, DPRD, serta bupati/wali kota NTB untuk mengevaluasi tata kelola dan mencegah korupsi setelah OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Salah satu yang menjadi sorotan KPK terkait Pokir DPRD.

  1. 1. Pencoretan dana Pokir setelah ada kesepakatan dengan DPRD NTB

    IMG-20260902-WA0010.jpg
    Rapat koordinasi yang digelar KPK secara tertutup di Kantor Gubernur NTB, Rabu (2/9/2026). (IDN Times/Istimewa)

    Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan pencoretan dana Pokir DPRD NTB merupakan hasil review usai disorot KPK. Pencoretan dana Pokir itu juga dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan DPRD NTB.

    "Hasil review kita total sekitar Rp120 miliar (dihapus). Misalnya, (Pokir) lintas dapil, anomali, kemudian verifikasi," kata Budi dikonfirmasi di Mataram, Rabu (14/10/2026).

  2. 2. Mencegah praktik penyimpangan anggaran

    IMG-20260804-WA0056.jpg
    Gedung Sekretariat DPRD NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Budi menjelaskan tidak semua dana Pokir DPRD NTB tahun 2026 dicoret atau dihapus. Untuk Pokir yang masuk dalam APBD murni 2026 tetap berjalan namun nantinya akan dilakukan audit. Sedangkan Pokir dalam APBD Perubahan 2026 dinolkan.

    "Ada beberapa kesepakatan kita terkait dengan penataan kembali pelaksanaan Pokir. Meskipun sudah disetujui, tapi ada tahapan-tahapan yang tidak sesuai dengan aturan, itu yang dievaluasi, ditinjau ulang kemudian kita review dan ternyata hasilnya tidak sesuai," kata dia.

    Dia mengatakan review tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi KPK untuk membenahi transparansi dan mencegah praktik penyimpangan anggaran. Review yang dilakukan merujuk pada sembilan syarat utama tata kelola dan evaluasi program Pokir yang telah disepakati bersama antara KPK, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

    Sembilan syarat itu menjadi acuan Inspektorat dalam memilah usulan Pokir yang sah dan berpotensi melanggar aturan. Dia menegaskan tidak boleh ada lagi Pokir yang muncul di tengah jalan, apalagi di luar dapil anggota DPRD NTB.

  3. 3. Pimpinan DPRD NTB pasrah daripada berurusan dengan KPK

    IMG-20260525-WA0015.jpg
    Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir. (IDN Times/Muhammad Nasir)

    Sementara, Pimpinan DPRD NTB mengaku pasrah dana Pokir yang melanggar ketentuan dicoret oleh Inspektorat. Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir mengatakan para wakil rakyat pasrah jika ada dana Pokir yang dihapus atau dicoret setelah dilakukan review oleh inspektorat NTB daripada berurusan dengan KPK di kemudian hari.

    "Makanya itu nanti kita lihat hasil review inspektorat, sejauhmana yang dikatakan tidak berkesesuaian, kita terima saja. Kalau dihapus semuanya pun kita terima daripada kita berurusan dengan KPK, lebih baik ndak usah," kata Muzihir.

    Pada prinsipnya, kata Muzihir, dana Pokir diperbolehkan. Namun, apa yang menjadi temuan KPK, terkait dana Pokir yang melanggar aturan menjadi perhatian bagi seluruh anggota DPRD NTB.

    Sebelumnya, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan review juga menyasar Pokir yang dieksekusi di luar daerah pemilihan (dapil). KPK memperingatkan bahwa Pokir di luar dapil tidak diperbolehkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More