Rektor UNU NTB lepas mahasiswa pada acara Yudisium/dok. Instagram ununtb_official
Dalam menjamin rasa aman bagi seluruh pihak di lingkungan kampus, UNU NTB, kata Mulianah, telah menjamin seluruh peserta didiknya mendapatkan rasa keamanan dan bebas dari diskriminasi gender. Dia juga mengaku bahwa kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi di lingkungan kampus UNU NTB memang menjadi tanggung jawab Rektor.
“Ada atau tidak ada Permen nomor 30 itu kan, permasalahan apa pun sudah menjadi tanggung jawab kampus. Kami juga sudah membuat kebijakan rektor untuk antisipasi lebih awal terkait misal ada kasus kekerasan seksual,” jelasnya.
Pada prinsipnya, ujar Mulianah, pembentukan satgas kekerasan seksual di lingkungan kampus harus memiliki nilai perjuangan yang dilakukan NU.
“Kita juga punya prinsip nilai perjuangan sendiri di NU. Tidak mungkin nanti Satgas diisi orang luar NU, saya tidak terima kalau begitu kan,” katanya.
Mulianah juga mengakui bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 belum bisa mengakomodir seluruh kampus swasta di Indonesia. Pasalnya, apa yang menjadi landasan gerakan dan pola aturan, baik di kampus NU, Muhammadiyah, Kristen, Hindu, Budha yang mana masing-masing memiliki nilai dan pola yang berbeda.
“Kita punya nilai-nilai perjuangan. Sama halnya dengan di kampus swasta lain, Muhammadiyah, Katolik, Hindu, Budha. Jangan sampai yang diakomodir aturan ini hanya kampus negeri. Jadi kami yang swasta juga harus dilihat,” tutur Mulianah.