Secara terpisah, Kapala Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi SH, menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 merupakan langkah progresif lebih maju untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Apalagi kata Joko, aturan itu bisa membantu perlindungan korban kekerasan seksual sesuai dengan yang dimaksud pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 itu
"Saya pikir ini harus secepatnya dilakukan (pembentukan satgas, red)," kata Joko.
Namun, kata Joko terdapat problem muncul dalam proses administrasi pembentukan tim satgas di lingkungan kampus.
Joko mencontohkan bahwa dalam Permendikbud tersebut ada aturan yang mewajibkan pihak kampus melibatkan 50 persen mahasiswa dalam satgas rentan tak memenuhi syarat.
Pasalnya satgas yang diisi dari 50 persen mahasiswa yang dilibatkan terlalu spesifik.
"Misal, mahasiswa yang sudah berpengalaman mendampingi kasus kekerasan seksual. Nah ini kan agak berat bisa mendapatkan sosok mahasiswa yang pernah mendampingi kasus kekerasan seksual," kata Joko.
Dari kasus kekerasan seksual yang pernah dialami mahasiswa di Unram, agaknya jarang mahasiswa Unram dilibatkan langsung dalam penanganan kekerasan seksual.
"Ini jadi catatannya," katanya.