Ilustrasi upah. (Pixabay.com)
Aryadi menjelaskan PP No. 51 Tahun 2023 ditetapkan dan berlaku mulai 10 November 2023. Berlakunya PP No. 51 Tahun 2023 tersebut sebagai perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pada PP No. 51 Tahun 2023, formula UMP tidak lagi menggunakan batas atas dan bawah upah minimum. Variabel yang digunakan untuk menghitung upah minimum yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu (α) dengan rentang 0,10 sampai 0,30.
Pemerintah Pusat menginstruksikan bahwa UMP wajib ditetapkan pada 21 November 2023. Oleh karena itu, Aryadi meminta agar semua pihak bermusyawarah dengan damai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses penetapan UMP 2024.
"Berbeda pandangan sah-sah saja, yang penting tetap dalam suasana demokrasi yang sehat. Karena penentuan UMP ini sudah jelas rumus dan data yang dikeluarkan oleh BPS," terang mantan Kepala Diskominfotik NTB ini.
Berdasarkan data BPS pada Agustus 2023, tercatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) NTB sebesar 2,80 persen, atau turun 0,09 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 di angka 2,89 persen. Provinsi NTB adalah daerah dengan tingkat pengangguran terbuka terendah nomor 4 di Indonesia.
Di sisi lain, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 2,98 juta orang, mengalami peningkatan sebanyak 177,05 ribu orang dibanding Agustus 2022. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 2,39 persen.
"Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu," kata Aryadi.
Untuk itu, hal terpenting adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan.
"Hubungan industrial yang baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan," ucapnya.