Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB kembali mengadakan rapat pra sidang pengupapahan dengan Anggota Dewan Pengupahan NTB dalam rangka sosialisasi Permenaker No. 18 tahun 2022. Dewan Pengupahan NTB juga melakukan simulasi penghitungan kembali upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2023 pasca keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Permenaker No.18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023.
"Permenaker No. 18 Tahun 2022 ini dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dengan harapan dapat menjaga daya beli masyarakat sehingga dampak ancaman krisis global bisa berkurang," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Senin (21/11/2022).