Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) mengungkap hasil operasi intelijen soal proyek gedung kuliah Universitas Nusa Cendana (Undana). Gedung untuk para mahasiswa kedokteran hewan ini dinyatakan mangkrak atau bermasalah akibat ulah kontrakan dan oknum internal.
Proyek senilai Rp 48,6 miliar ini bersumber dari APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pengerjaan gedung empat lantai itu oleh PT. P–PT. TCA yang harusnya selesai 31 Desember 2024. Akan tetapi pengerjaannya terbengkalai sampai sekarang.