Foto lima aktivis di Kecamatan Langgudu saat diamankan Polres Bima Kota (Dok/Istimewa)
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman menegaskan, pihaknya berulang kali memberikan peringatan pembukaan jalan saat demo di Kecamatan Langgudu. Namun, saat itu tidak digubris oleh massa aksi dan tetap ngotot menutup jalan raya.
Dengan dasar tersebut, pihaknya terpaksa mengamankan lima orang pendemo yang diduga sebagai provokator. Karena tindakan mereka dapat menggangu aktivitas pengguna jalan.
Sementara terkait proses hukum, 5 aktivis tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Kemudian berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
"Sekarang kami tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa," katanya menanggapi tuntutan massa aksi.
Pantauan di lokasi, dalam aksinya massa terlihat membawa sejumlah poster berisi tuntutan pembebasan lima aktivis. Kemudian membakar ban bekas di depan gerbang utama Polres Bima Kota.
Massa juga terlihat sesekali bersitegang dengan petugas yang sedang berjaga. Ketegangan terjadi, lantaran mereka merasa kesal dengan sikap Kapolres yang tak kunjung temui massa aksi.
Untuk diketahui, 5 aktivis di Kecamatan Langgudu diamankan polisi pada Sabtu (20/4/2024). Kelimanya berinisial SP, MD, MT, WS, dan RA. Mereka diamankan dan ditetapkan jadi tersangka karena melakukan blokade jalan, menuntut stabilitas harga jagung di wilayah setempat.