Kupang, IDN Times - Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Emilia Nomleni, membenarkan kenaikan tunjangan rumah dan transportasi para anggotanya yang mencapai Rp41,4 miliar per tahun ini. Tunjangan ini naik berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025. Pergub yang ditandatangani Melki Laka Lena ini merupakan perubahan atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024.
Dalam pergub itu tunjangan transportasi DPRD NTT naik Rp23,08 miliar dan tunjangan perumahan naik Rp18,408 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp41,4 miliar.