Bima, IDN Times - Pria inisial UJ, warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dimankan polisi. Pria berusia 25 tahun ini diamankan Polres Bima karena diduga langgar UU ITE dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, dia melapor kasus narkoba. Ternyata dia sendiri juga mengonsumsi barang haram itu.
Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan UJ. Bermula saat pelaku melapor dan menuding Kapolsek Soromandi ikut terlibat jual narkoba dengan berat 1 kilogram dengan warga Desa Sai melalui media sosial.
"Dia juga menuding narkoba itu milik Kapolres Bima," terang dia dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).