Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima)
Foto pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima)

Bima, IDN Times - Pria inisial UJ, warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dimankan polisi. Pria berusia 25 tahun ini diamankan Polres Bima karena diduga langgar UU ITE dan kepemilikan narkoba. Sebelumnya, dia melapor kasus narkoba. Ternyata dia sendiri juga mengonsumsi barang haram itu.

Kasi Humas Polres Bima Iptu Adib Widayaka yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan UJ. Bermula saat pelaku melapor dan menuding Kapolsek Soromandi ikut terlibat jual narkoba dengan berat 1 kilogram dengan warga Desa Sai melalui media sosial.

"Dia juga menuding narkoba itu milik Kapolres Bima," terang dia dikonfirmasi, Senin (6/2/2023). 

1. Pelaku diperiksa

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Klarifikasi tudingan tersebut, Polsek Soromandi kemudian membawa pelaku ke Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan. Sayangnya dalam pemeriksaan itu, UJ tidak bisa memunculkan barang bukti seperti yang dituduhkan.

"Kesimpulan sementara, pelaku ini bersikap bohong dan dia juga sudah akui telah sebarkan informasi hoaks," jelasnya.

2. Akui konsumsi narkoba 3 hari lalu

Tidak hanya mengaku sebarkan informasi hoaks, gerak-gerik pelaku gemetar seperti orang ketakutan saat diperiksa polisi. Penyidik yang menaruh curiga pada pelaku pun langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.

"Dia positif narkoba. Terakhir dia ngaku konsumsi narkoba tiga hari lalu," beber Adib sapaan karib Kasi Humas Polres Bima ini.

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Google

Adib mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 54.

"Pelaku dijerat pasal berlapis karena miliki dua kasus, yakni sebarkan informasi hoaks dan kepemilikan narkoba," tandasnya.

Editorial Team