Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (dok. Istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyebutkan AF telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan. Dia menyebut jumlah santriwati yang menjadi korban persetubuhan sebanyak lima orang.
Selain itu, AF juga dilaporkan dalam kasus pencabulan. Dari hasil penyelidikan, jumlah santri yang menjadi korban pencabulan sebanyak lima orang. Pada hari ini, tiga orang korban melapor ke Satreskrim Polresta Mataram. Sehingga, jumlah korban yang melapor sebanyak 13 orang.
Sementara itu, Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB yang menjadi pendamping menyebutkan jumlah santriwati yang menjadi korban kasus kekerasan seksual tersangka AF yang teridentifikasi sebanyak 22 orang. Dari puluhan korban tersebut, ada yang berani melapor dan ada yang tidak berani melapor.
Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi mengatakan para korban berani speak up atau menyampaikan peristiwa pelecehan seksual yang dialami setelah menonton drama seri asal Malaysia yakni Bidaah. Drama tersebut mengangkat tema kontroversial tentang sekte keagamaan yang dibintangi Faizal Hussein yang berperan sebagai Walid.