Tuan Guru yang Lecehkan 22 Santriwati di Lombok Ditahan Polisi

Mataram, IDN Times - Oknum tuan guru yang menjadi ketua yayasan pada salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Gunungsari Lombok Barat inisial AF (55) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Tersangka langsung ditahan penyidik Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu malam (23/4/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan itu telah naik ke tahap penyidikan.
"Kita juga sudah menetapkan tersangka terkait dengan kasus persetubuhan," kata Regi di Mataram, Kamis (24/4/2025).
1. Polisi menerima laporan

Regi mengungkapkan bahwa Satreskrim Polresta Mataram menerima dua laporan terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka. Pertama, kasus persetubuhan dengan jumlah korban lima orang dan kasus pencabulan dengan jumlah korban juga sebanyak lima orang.
Pada hari ini, pihaknya juga menerima laporan dari tiga korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AF. Regi menegaskan pihaknya akan menindak lanjuti semua laporan yang masuk ke aparat kepolisian.
"Alat bukti yang sudah kita amankan seperti keterangan saksi ahli, kaitan dengan hasil visum dan keterangan saksi. Tersangka sudah kita tahan per Rabu, 23 April tadi malam di Polresta Mataram," terangnya.
2. Modus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka

Regi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka kepada para korban. Dia mengatakan bahwa tersangka AF merupakan tokoh agama yang dihormati dan disegani.
Sehingga santriwati sebagai seorang murid tetap nurut dengan kepada sang tuan guru. Dari hasil penyelidikan, salah satu korban menceritakan kekerasan seksual yang dialami.
Bahwasanya pelaku datang kamar korban di ponpes tersebut. Dia kemudian memegang alat kelamin korban, sehingga membuat korban terbangun.
Setelah bangun, pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada cahaya putih di atasnya saat korban tidur. Dengan tipu muslihatnya, pelaku membawa korban ke kamarnya.
"Selain itu juga ada beberapa korban yang memang diiming-imingi seperti 'apabila kamu meminum ludah saya, maka keturunanmu akan menjadi penerang di desa'. Jadi berbagai cara yang bersangkutan menghasut santriwatinya untuk melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan," ungkap Regi.
3. Pelaku mengakui perbuatannya

Dalam proses penyelidikan, kata Regi, pelaku cukup kooperatif. Bahkan pelaku mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban.
"Namanya seorang guru atau ustaz, santriwati pasti akan menuruti perintahnya. Apalagi dia tokoh agama yang mengajarkan bagaimana cara masuk surga, salat dan lainnya yang benar tentunya santriwati akan mengikuti apa pun itu," jelas Regi.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wali santri dan santriwati apabila ada anaknya yang menjadi korban supaya melapor ke Polresta Mataram. Polisi akan langsung menindak lanjuti laporan yang disampaikan maayarakat supaya kasus ini menjadi pembelajaran ke depan untuk mencegah dan melindungi anak dari kekerasan seksual.
Jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Barat inisial AF (55) bertambah. Sebelumnya jumlah korban teridentifikasi sebanyak 20 orang, namun sekarang bertambah menjadi 22 orang.
Perwakilan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi menjelaskan aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2016 hingga 2023 berdasarkan penuturan dari para korban. Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku AF menggunakan modus menjanjikan korban agar melahirkan anak menjadi seorang wali.
Para korban berani speak up atau menyampaikan peristiwa pelecehan seksual yang dialami setelah menonton drama seri asal Malaysia yakni Bidaah. Drama tersebut mengangkat tema kontroversial tentang sekte keagamaan yang dibintangi Faizal Hussein yang berperan sebagai Walid.
Dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati ini, kata Joko, pihak pimpinan Ponpes cukup kooperatif. Ketika menerima laporan dari santriwati, pimpinan Ponpes langsung mengambil langkah memberhentikan terduga pelaku yang menjabat ketua yayasan dari jabatannya.