Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Kantor Polres Bima (IDN Times/Juliadin)
Foto Kantor Polres Bima (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Ndano Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Bima. Kades inisial MS itu diduga menipu warga ratusan juta dari jual-beli bibit jagung.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Abdul Malik dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

1. Tersangka tidak ditahan

ilustrasi borgol (pixabay.com/4711018)

Oknum kades tersebut telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Bima.

"Tersangka belum kami tahan, kalau panggil sudah," katanya singkat.

2. Janji bayar setelah DD cair

Ilustrasi orang tua memegang uang (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Penetapan kades ini sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, Syafrudin. Korban ditipu oleh tersangka senilai ratusan juta rupiah dari jual-beli bibit jagung.

Mulanya, korban dihubungi oleh tersangka menyampaikan keinginan mengutang bibit jagung untuk masyarakat dan janji membayar setelah dana desa (DD) cair. Karena meyakinkan, korban lalu menyerahkan bibit jagung merek NK Sumo sebanyak 200 kotak senilai Rp500 juta.

"Dia mengambil bibit jagung dalam tiga kali. Tahap pertama sebanyak 90 kardus, tahap kedua 70 kardus dan tahap ketiga 40 kardus. Total harganya sebanyak Rp500 juta, sementara yang baru dikembalikan Rp150 juta," katanya dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

3. Berulang kali ingkar janji

ilustrasi janji (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Syafrudin mengaku, ia berulang kali memberikan keringanan terhadap tersangka. Misalnya, berikan ruang untuk melunasi janji dengan membuat surat pernyataan, namun tidak ada hasil.

"Saya sudah lapor ke Polres Dompu, Polsek Madapangga, juga ada surat pernyataan. Kemudian terakhir ke Polres Bima, malah di Polres Bima 3 kali buat surat pernyataan,” pungkasnya.

Editorial Team