Ilustrasi belajar digitalisasi secara online (IDN Times/Dokumen)
Proyek yang dimaksud AK ini mengenai pengadaan Chromebook untuk keperluan sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh. Karena tergiur, korban bersedia menyerahkan modal investasi kepada AK. Meskipun tidak sejumlah sama dengan yang diminta pada awalnya.
"Saat itu korban hanya memiliki uang Rp80 juta,” kata Kadek Adi.
Korban menyerahkan uang tersebut kepada AK di salah satu rumah makan di Jalan Dakota, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Mataram dalam pertemuan pada 23 September 2020. Bahkan, AK meminta tambahan uang Rp500 ribu.
“Katanya dipakai untuk syukuran bersama anak yatim,” ucap Kadek Adi.
Tiga bulan berselang, uang yang dijanjikan tidak kunjung kembali. Baik modalnyaa, apalagi keuntungannya. Korban merasa ditipu. Satreskrim Polresta Mataram kemudian bergerak. AK ditangkap di rumahnya akhir pekan lalu.
Selanjutnya AK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara. Kadek menduga rekanan asal Sumbawa Barat itu bukan satu-satunya korban.
“Kita sedang mengembangkan korban lainnya,” tutupnya