Kupang, IDN Times - Pemerintah Timor Leste menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Paus Fransiskus, Senin (21/4/2025), di usia 88 tahun. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Timor Leste, Kay Rala Xanana Gusmão, pada Selasa (22/4/2025).
“Kepergian Yang Mulia Paus Fransiskus membawa duka yang mendalam bagi seluruh rakyat Timor Leste,” ujar Xanana dalam pernyataannya melalui akun Facebook resmi Primeiro-Ministro RDTL: Kay Rala Xanana Gusmão, dalam bahasa Tetun.