Tim Cobra Bravo Membasmi Puluhan Botol Minuman Keras di Bima

Bima, IDN Times - Tim Cobra Bravo Polres Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) membasmi peredaran minuman keras (miras) di kalangan masyarakat, Sabtu (27/8/2022). Seperti diketahui, peredaran miras kerap memicu terjadinya persoalan kriminalitas dan pelanggaran pidana.
"Dasar itulah, Polres Bima Kota Polda NTB terus membasmi jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota," kata Kasis Humas Inspektur Satu Polisi Jufrin dalam keterangan tertulisnya.
1. Tim Cobra Bravo menyita puluhan miras
Tim Cobra Bravo di bawah pimpinan Katim Aipda Awaluddin Syah Putra dan anggotanya, menyita berbagai jenis miras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), menjadi target dan sasaran Tim Cobra Bravo, mengungkap dan menyita barang bukti berbagai jenis miras.
Target penyitaan miras Tim Cobra Bravo, jelas Iptu Jufrin, di wilayah Sape Kabupaten Bima.
2. Lokasi penyitaan miras di Bima
Di TKP pertama, polisi menyita 3 botol miras miras jenis Sofi dari pemiliknya inisial M (60). Selain itu juga barang bukti 15 botol tanggung jenis Sofi, 5 botol miras jenis Bir Bintang.
Lalu di TKP kedua, atas nama pemilik J (46) didapatkan barang bukti miras, 8 botol miras jenis Bir Bintang, 2 botol tanggung miras jenis Sofi.
Di TKP dengan pemilik D (54), didapatkan barang bukti 1 dus miras jenis Anggur Kolesom. Sementara di TKP lain, pada pemilik N (38) Tim Cobra Bravo mendapati barang bukti miras jenis Sofi.
3. Barang bukti telah diamankan
Lalu di wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, pada pemilik S (40), Tim Cobra Bravo menyita 2 jeriken dan 2 botol miras jenis Sofi.
"Seluruh barang bukti miras berbagai jenis itu, telah diamankan dan disimpan di gudang Mako Polres Bima Kota, untuk dimusnahkan pada saatnya nanti," tutup Jufrin.