Ilustrasi hukum (Dok: ist)
Rohadi mengatakan saat ini sedang diupayakan agar ada perdamaian terkait kasus ini. Karena kliennya sudah menyampaikan klarifikasi dan minta maaf.
"Seharusnya kalau orang sudah minta maaf, sudah cukup. Namanya orang sudah minta maaf, selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait pelaporan TikToker Mia Earliana. Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara melaporkan TikToker Mia Earliana ke Ditreskrimsus Polda NTB, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Artanto mengatakan dalam proses Pulbaket, penyidik akan meminta keterangan dari pelapor. Nantinya, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB akan menggelar rapat untuk menentukan apakah laporan itu masuk penyelidikan atau tidak.
Meskipun pihak terlapor sudah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, namun polisi tetap menghargai pelapor. Sehingga penyidik tetap memproses laporan dari Koalisi Advokat Peduli Lombok Utara.
"Sekarang masih pulbaket, kita belum bisa menentukan seperti apa. Kita menerima bahan awal untuk pulbaket. Selain itu kita mengambil keterangan lain," terang Artanto