Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengungkap kasus penguasaan dan penjualan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara ilegal.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, menyebut tanah ini sah milik negara lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995. Namun kemudian diperjualbelikan oleh tiga oknum asal Kota Kupang.
"Sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 miliar. Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat," sebut Zet dalam rilisnya, Rabu (28/5/2025).