Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tiga Warga Kupang Jual Tanah Milik Kemenkumham RI di NTT sejak 2017

Kejati NTT pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengungkap kasus penguasaan dan penjualan tanah milik Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara ilegal.

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, menyebut tanah ini sah milik negara lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995. Namun kemudian diperjualbelikan oleh tiga oknum asal Kota Kupang.

"Sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 miliar. Dugaan korupsi ini berakar dari peralihan dan transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah pihak atas tanah milik negara yang telah sah bersertifikat," sebut Zet dalam rilisnya, Rabu (28/5/2025).

1. Jadi obyek sitaan Kejati NTT

Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)

Kejati NTT melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus juga telah menyita lahan Kemenhukham RI seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang sebagai obyek perkara.

Penyitaan ini berlangsung Rabu (28/5/2025) lewat pemasangan plang. Proses ini dikawal satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang turut jadi saksi penyitaan ini.

"Penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan di 6 titik pada area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke 6 papan tanda penyitaan tersebut," tandas Zet.

2. Dijual sejak 2017

Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)

Zet mengungkap 3 nama penjual lahan Kemenhukham ini antara lain Yonas Konay (YK), Susana Juliana Konay (SJK), dan Nikson Lily (NL).

YK menjual 20.000 m² lahan ke 3 pembeli sejak 2017 dengan total harga Rp3,05 miliar. Sedangkan SJK menjual 7.000 m² lahan sejak 2020 ke 3 pembeli dengan total harga Rp1,5 miliar. Kemudian NL menjual 20.000 m² ke seorang pembeli seharga Rp200 juta.

"Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI," tambahnya.

3. Tukar guling tanah

Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)
Kejati NTT saat proses pasang plang penyitaan tanah Kemenkumham RI. (Dok Kejati NTT)

Awalnya, kata Zet, tanah ini diperoleh Kemenkumham RI lewat sistem tukar guling tanah di tahun 1975. Proses ini ditandai dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tertanggal 7 Mei 1975. 

"Surat ini mencatat tukar guling antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT. Dalam tukar guling itu, Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda NTT dan menerima pengganti berupa 40 Ha tanah di Kelurahan Oesapa Selatan," jelasnya. 

Lahan yang didaftarkan dan diterbitkan lewat Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975 ini dipecah lagi menjadi dua sertifikat karena adanya pembuatan Jalan Piet A. Tallo.

"Sehingga sertifikat tahun 1975 itu dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (99.785 m²) dan Nomor 5 Tahun 1995 (264.340 m²)," jelas Zet.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra F.D. Bali Mula
Linggauni -
Putra F.D. Bali Mula
EditorPutra F.D. Bali Mula
Follow Us