Depdika Sevanu Rismawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Depdika Sevanu Rismawan dari Bea Cukai Atambua mengungkap jutaan batang rokok ini kini menjadi barang sitaan milik negara. Para pelaku mengumpulkan rokok-rokok palsu ini dengan tujuan distribusi di wilayah perbatasan yaitu Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu.
"Jadi belum sempat distribusi keluar NTT tapi berdasarkan informasi sudah ada upaya penyewaan kontainer dan lain-lain untuk dikeluarkan ke berbagai daerah. Tapi syukur itu belum terjadi," ungkap dia.
Beberapa fakta menarik menurut Bea Cukai yaitu peredaran ini yang terbesar secara nasional dengan memakai jalur Timur Indonesia, tidak lagi wilayah Barat yang telah makin diperketat pengamannya.
Selain itu tidak saja pemalsuan cukai namun warga juga para pelaku yang telah menjalani sidang ini memalsukan merek rokok.
"Ini yang terbesar dan rutenya melalui wilayah Timur Indonesia dan kedua yang menarik adalah memalsukan merek jadi reputasi mereknya jadi terganggu," ungkap dia.
Pemalsuan pita cukai ini, kata dia, juga dilakukan sangat rapi bahkan dalam pemeriksaan dengan sinar UV ditemukan serat yang hampir sama dengan yang asli.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan dipastikan palsu," tandasnya.
Pita cukai ini sudah tercetak bersama dengan kemasannya dan dibawa ke wilayah RI - Timor Leste. Terinformasi barang ilegal ini datang dari China ke Dili (Timor Leste) kemudian akan diedarkan ke wilayah NTT.