Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga Warga China Bawa 11 Juta Batang Rokok Palsu ke Belu NTT
Polda NTT dan Bea Cukai ungkap peredaran rokok palsu merek Marlboro di Belu. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT dan Bea Cukai Atambua menggagalkan penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal bermerek palsu senilai Rp23,1 miliar yang dikemas dengan pita cukai tiruan.
  • Tiga warga negara China ditangkap karena menyewa gudang dan mengatur distribusi rokok palsu dari China melalui Timor Leste menuju Belu, menggunakan jalur laut pada malam hari.
  • Bea Cukai memastikan pita cukai palsu dibuat sangat mirip asli dan kasus ini menjadi pengungkapan terbesar di jalur Timur Indonesia sebelum sempat didistribusikan ke luar NTT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
4 Desember 2025

Tim Unit IV Satintelkam Polres Belu menerima laporan tentang aktivitas warga Cina yang diduga melakukan kegiatan ilegal di Atambua. Pemeriksaan dilakukan bersama Bea Cukai dan pihak imigrasi, ditemukan rokok Marlboro palsu di dua rumah.

30 April 2026

Polda NTT dan Bea Cukai Atambua merilis hasil pengungkapan 11 juta batang rokok ilegal bermerek Marlboro dengan pita cukai palsu senilai Rp23,1 miliar. Tiga warga negara Cina ditetapkan sebagai pelaku utama penyimpanan dan distribusi.

kini

Seluruh barang bukti telah disita sebagai milik negara. Bea Cukai menyebut kasus ini sebagai peredaran rokok ilegal terbesar di jalur Timur Indonesia dengan pemalsuan pita cukai yang hampir menyerupai asli.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pengungkapan 11 juta batang rokok ilegal bermerek Marlboro palsu dengan pita cukai palsu senilai sekitar Rp 23,1 miliar oleh aparat di Nusa Tenggara Timur.
  • Who?
    Tiga warga negara China, yaitu Li Shenger, Lin Jingwei, dan Hu Ren Hao, ditetapkan sebagai pelaku utama bersama seorang warga Timor Leste berinisial YL.
  • Where?
    Kasus terungkap di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, tepatnya di Jalan MT Haryono Kota Atambua dan Kecamatan Lolowa.
  • When?
    Operasi intelijen dimulai pada 4 Desember 2025 dan hasil pengungkapan dirilis oleh Polda NTT pada Kamis, 30 April 2026.
  • Why?
    Kegiatan dilakukan untuk mendistribusikan rokok palsu ke wilayah perbatasan seperti Timor Tengah Utara dan Belu guna memperoleh keuntungan dari penjualan ilegal tanpa membayar cukai resmi.
  • How?
    Rokok dikirim dari China melalui perairan menuju Dili di Timor Leste lalu diselundupkan ke Belu menggunakan perahu; pita cukai dipalsukan menyerupai asli sebelum dikemas untuk distribusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tiga orang dari China bawa banyak rokok palsu ke Belu, NTT. Rokoknya ada jutaan batang dan bungkusnya mirip yang asli. Polisi dan Bea Cukai menemukan rokok itu di dua rumah dan juga di gudang. Mereka pakai perahu dari China lewat Timor Leste. Sekarang rokoknya disita dan orangnya diperiksa polisi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan 11 juta batang rokok ilegal di Belu menunjukkan keberhasilan sinergi antara Polda NTT dan Bea Cukai Atambua dalam menjaga keamanan ekonomi daerah perbatasan. Melalui kerja intelijen yang cermat dan koordinasi lintas lembaga, potensi kerugian negara berhasil dicegah, sekaligus memperkuat upaya menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kantor Bea Cukai Atambua merilis barang bukti pengungkapan 11 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti ini dikemas dalam bungkusan merk Marlboro putih dan merah yang dilengkapi pita cukai palsu.

"Berupa 11 juta batang rokok jenis SPM atau Sigaret Putih Mesin dengan pita cukai palsu yang nilai barangnya Rp 23,1 miliar," ungkap Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko dalam rilis di Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).

Rilis ini dihadiri Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan Depdika Sevanu Rismawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua.

1. Sewa gudang dan akan distribusi

Polda NTT dan Bea Cukai ungkap peredaran rokok palsu merek Marlboro di Belu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Rudi menyebut tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang terlibat yaitu Li Shenger (46) selaku penyewa gudang dan pengelola utama, Lin Jingwei (36) selaku penanggung jawab distribusi dan operasional, kemudian Hu Ren Hao yang bertugas pelaksana teknis perhimpunan barang.

Ia menyebut tingkat perbatasan memiliki kerawanan yang tinggi sehingga tim gabungan Polres Belu bersama dengan tim dari Bea Cukai Atambua menemukan operasi ini. Untuk itu dengan penindakan ini maka dipastikan dapat menjaga kestabilan ekonomi dan memerangi peredaran rokok ilegal.

"Peredaran rokok ilegal tidak saja merugikan negara tetapi mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan. Polda NTT akan melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan," kata dia.

2. Pengungkapan di dua tempat

Polda NTT dan Bea Cukai ungkap peredaran rokok palsu merek Marlboro di Belu. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kasus bermula dari laporan pada 4 Desember 2025 atas operasi intelejen Tim Unit IV Satintelkam Polres Belu terhadap warga Cina yang terindikasi melakukan perbuatan ilegal.

"Adanya aktivitas asing di salah satu rumah di Jalan MT Haryono Kelurahan Tanukik Kota Atambua, Kabupaten Belu," kata Kapolres Belu Gede Astawa pada kesempatan yang sama.

Setelahnya koordinasi dilakukan dengan pihak keimigrasian sehingga ditemukan kegiatan penampungan rokok ilegal. Kemudian pemeriksaan itu melibatkan pihak Bea Cukai Atambua. Selanjutnya kegiatan pemeriksaan gabungan dilakukan bersama pihak pemerintah terkait.

"Maka diketahui salah satu pelaku berkebangsaan Timor Leste berinisial YL yang melakukan kegiatan ilegal di rumah tersebut," tambah dia.

Barang bukti di rumah tersebut berupa Marlboro Gold sebanyak 98 slof dan Marlboro Merah sejumlah 12 slof dan 4 bungkus, juga 2 slof rokok merk Cina.

Kemudian di rumah kedua, jelas dia, yaitu di Kecamatan Lolowa ditemukan lagi barang lainnya yang serupa dengan rumah pertama dan dominan merek Marlboro. Distribusi rokok ini, kata dia, berawal dari Cina melalui perairan ke Timor Leste berlanjut ke wilayah Belu pada dini hari sebanyak 50 bal tiap kali pengantaran.

"Mereka menggunakan perahu," kata dia.

3. Pemalsuan pita cukai hampir mirip asli

Depdika Sevanu Rismawan selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Depdika Sevanu Rismawan dari Bea Cukai Atambua mengungkap jutaan batang rokok ini kini menjadi barang sitaan milik negara. Para pelaku mengumpulkan rokok-rokok palsu ini dengan tujuan distribusi di wilayah perbatasan yaitu Timor Tengah Utara (TTU) dan Belu.

"Jadi belum sempat distribusi keluar NTT tapi berdasarkan informasi sudah ada upaya penyewaan kontainer dan lain-lain untuk dikeluarkan ke berbagai daerah. Tapi syukur itu belum terjadi," ungkap dia.

Beberapa fakta menarik menurut Bea Cukai yaitu peredaran ini yang terbesar secara nasional dengan memakai jalur Timur Indonesia, tidak lagi wilayah Barat yang telah makin diperketat pengamannya.

Selain itu tidak saja pemalsuan cukai namun warga juga para pelaku yang telah menjalani sidang ini memalsukan merek rokok.

"Ini yang terbesar dan rutenya melalui wilayah Timur Indonesia dan kedua yang menarik adalah memalsukan merek jadi reputasi mereknya jadi terganggu," ungkap dia.

Pemalsuan pita cukai ini, kata dia, juga dilakukan sangat rapi bahkan dalam pemeriksaan dengan sinar UV ditemukan serat yang hampir sama dengan yang asli.

"Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan laboratorium dan dipastikan palsu," tandasnya.

Pita cukai ini sudah tercetak bersama dengan kemasannya dan dibawa ke wilayah RI - Timor Leste. Terinformasi barang ilegal ini datang dari China ke Dili (Timor Leste) kemudian akan diedarkan ke wilayah NTT.

Editorial Team