Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ratusan hektare sawah di Desa Sumber Sari, Kecamatan Babulu, PPU terendam banjir. (IDN Times/Ervan)

Bima, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima belum ditahan polisi. Alasan penyidik Satreskrim Polres Bima, karena ketiganya dinilai kooperatif menjalani proses hukum selama penyidikan.

"Mereka kooperatif sehingga tak ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

1. Ancaman penjara maksimal seumur hidup

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Untuk tersangka M Tayeb diterapkan sangkaan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 Undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan tersangka Muhamad dan Nur Mayangsari juga diterapkan sangkaan pasal berlapis. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor juncto pasal 55 KUHP. Masing-masing tiga tersangka diancam pidana penjara minimal penjara 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup

2. Persiapan pelimpahan tahap II masih koordinasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di