Bima, IDN Times - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima belum ditahan polisi. Alasan penyidik Satreskrim Polres Bima, karena ketiganya dinilai kooperatif menjalani proses hukum selama penyidikan.
"Mereka kooperatif sehingga tak ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing M Tayeb, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Bima. Kemudian dua bawahannya, Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.