Lombok Timur, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mewanti-wanti seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilu 2024 untuk melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika tidak melaporkan LHKPN, anggota dewan terpilih tidak akan dilantik. LHKPN merupakan salah satu syarat dalam pengusulan daftar nama yang akan dilantik sebagai DPRD Lotim.