Seorang Ayah di Lotim Tega Mencabuli Anak Tirinya hingga Berkali-kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Kasus pelecehan seksual terhadap anak kian marak terjadi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Kali ini seorang ayah di Kecamatan Sakra Timur diduga tega mencabuli anak tirinya.
Mirisnya, korban dicabuli sudah berkali-kali sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga kini telah berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban melapor ke pihak kepolisian Polres Lombok Timur.
1. Diduga dicabuli sejak duduk di bangku SMP
Kasus dugaan pencabulan anak ini terungkap setelah ayah kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Timur. Pihak pelapor mengungkapkan anaknya telah dicabuli oleh seorang pria yang diketahui merupakan ayah tiri dari korban.
Dugaan pencabulan tersebut telah lama dilakukan, yaitu sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP atau saat berusia sekitar 12 tahun hingga saat ini korban telah berusia 16 tahun.
"Iya benar, kami telah menerima laporan dari ayah korban, dan saat ini masih proses penanganan di Unit PPA," ungkap Kasih Humas Polres Lotim Iptu. Nicolas Usman, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Puncak Arus Balik Lebaran, Penumpang Bandara Lombok Tembus 7.763 Orang
2. Diduga telah dicabuli sebanyak 10 kali
Dijelaskan Nicolas, dari keterangan sementara yang didapatkan, terduga pelaku telah mencabuli korban sebanyak 10 kali. Itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP sampai melakukannya terakhir kali pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, di Rumah Kakek korban.
Saat itu, terduga pelaku mengetahui korban sendirian di dalam kamar dan langsung masuk dengan cara membuka pintu kamar korban lalu mendekap korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak mengikuti keinginannya, terduga pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban.
"Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban sangat keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Nicolas.
3. Ditangani Unit PPA Polres Lotim
Nicolas Usman mengatakan bahwa kasus dugaan pencabulan anak tiri ini, langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur. Korban juga sudah melakukan visum.
"Penyidik Unit PPA telah melakukan pemeriksaan visum terhadap korban, untuk terduga pelaku masih belum dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemda Koordinasi dengan Kemenlu untuk Evakuasi Mahasiswa NTB di Sudan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.