Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!

Pejabat harus berhenti dari jabatannya jika ingin mendaftar

Lombok Timur, IDN Times - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahapan masa pendaftaran atau pengajuan nama bakal calon anggota DPRD, yaitu dari 1 April sampai 14 Mei 2023. Untuk Calon Legislatif (Caleg) atau anggota DPRD Lombok Timur (Lotim),  KPU Lotim telah menetapkan waktu pendaftaran, sesuai dengan PKPU NO 10 tahun 2023. 

Dalam pesta demokrasi Pileg, biasanya banyak pejabat pemerintahan daerah yang mencalonkan diri sebagai Caleg. Namun Caleg yang tengah menjabat memiliki syarat khusus yaitu harus berhenti dari jabatannya. 

Berikut ini jabatan yang harus ditinggal bakal calon Legislatif ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg.

1. Jabatan Kepala Daerah, Kepala Desa, PNS, TNI dan Polri

Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg diharuskan berhenti dari jabatannya. Begitupula dengan status PNS, TNI dan Polri, juga sama harus berhenti dari status sebagai PNS, TNI dan Polri.

"Sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017, pejabat tersebut harus mundur dari jabatannya yang dibuktikan dengan keputusan pemberhentian dari instansi terkait," jelas Ketua KPU Lotim DR. Junaidi, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Warga Bali Tertangkap Selundupkan 5.100 Ekor Benih Lobster di Lombok 

2. Pimpinan perusahaan daerah dan BUMN

Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!Ilustrasi jajaran pimpinan perusahaan (Pinterest/Behance)

Pejabat yang juga harus berhenti dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai Caleg yaitu jajaran pimpinan perusahaan daerah dan Negara yang sumber keuangannya dari negara.

Jajaran pimpinan perusahaan daerah dan negara yang dimaksud yaitu, jajaran pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mulai dari jabatan Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi dan Manajer. 

3. Harus bisa menunjukkan SK berhenti menjabat

Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!Ketua KPU Lotim DR. Junaidi (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Jabatan-jabatan tersebut, ketika mendaftarkan diri sebagai Caleg ke KPU harus menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari instansi terkait. Bila belum bisa menunjukkan SK pemberhentian tersebut, bisa dengan menunjukkan dengan surat pengunduran diri dari Caleg yang bersangkutan, dilampirkan dengan surat tanda terima dari instansi terkait.

Tetapi, pada saat tahapan Daftar Calon Sementaran (DCS), surat pengunduran diri masih bisa berlaku, namun saat penepatan Daftar Calon Tetap (DCT) surat pengajuan pengunduran diri tersebut sudah tidak berlaku.

"Pada posisi tahapan DCT, pengunduran diri pejabat tersebut harus dibuktikan dengan SK pemberhentian dari jabatan", tegas Junaidi. 

4. Waktu pendaftaran Caleg dibuka selama 13 Hari

Politisi Lotim Siap-siap, Pendaftaran Bakal Caleg Telah Dibuka!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, masa pendaftaran Caleg yaitu selama 14 hari, mulai 1 Mei sampai 13 Mei, pukul 8.00 sampai 16.00 Wita dan pada batas hari terakhir yaitu 14 Mei sampai pukul 23.59 Wita. Tidak ada pengaturan khusus yang dilakukan KPU Lotim terkait pendaftaran Caleg ini, karena yang datang mendaftar adalah masing-masing partai politik, sehingga tergantung pada kesiapan masing-masing Parpol. 

"Tidak ada pengaturan khusus, partai diperbolehkan datang mendaftar dengan membawa massa, ataupun datang mendaftar dengan membawa kesenian daerah," pungkas Junaidi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan di Lombok Utara, Enak dan Unik!

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya