Kritisi Kebijakan Pusat, Ali BD Sebut Dampak Buruk Sentralisasi

Tanggapi soal sengketa lahan di Gili Teramena

Lombok Timur, IDN Times - Rektor Universitas Gunung Rinjani, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD), mengkritisi sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat. Sejak diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ini  menimbulkan dampak buruk terhadap daerah.

Menurut Ali BD, Pemerintah Daerah (Pemda), baik itu provinsi ataupun Kabupaten kesulitan membuat keputusan yang menyangkut wilayahnya. Terutama persoalan perizinan dan sengketa lahan, karena terkendala dengan kewenangan pemerintah pusat.

Ali BD menyebut salah satu contohnya adalah kesulitan Gubernur dalam membuat keputusan terhadap kasus di Gili Trawangan, Meno dan Air (Teramena). Dulunya, berdasarkan UU, kewenangan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Namun kini sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan itu sangat mempersulit Pemda.

1. Persulit Pemerintah Daerah (Pemda)

Kritisi Kebijakan Pusat, Ali BD Sebut Dampak Buruk SentralisasiNarasumber

Menurut Ali BD, diambilalihnya kawasan pantai pesisir dan pulau kecil, tersebut menyebabkan kesulitan Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan, terutama menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah tersebut.

Salah satu contohnya di Gili Trawangan. Menurut Ali BD, ini merupakan dampak ikutan yang terjadi di daerah. Gubernur NTB disebut pasti akan kesulitan mencari keputusan karena orang-orang yang sudah menempati Gili Terawangan itu diketahui sudah lama jauh sebelum undang-undang berlaku.

“Bagaimana dengan orang-orang yang sudah tinggal 30 tahun atau lebih menempati lahan itu?,” ungkapnya .

Menurut Ali BD, karena seseorang yang lebih dari 30 tahun menempati suatu tempat,  maka dia berhak menguasai lahan tersebut. Termasuk warga yang menempati Gili Trawangan cukup lama, berhak juga memiliki Sertifikat Hak Milik.

Dia mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Agraria, orang yang sudah tinggal lebih dari 25 tahun dengan itikad baik, maka maka berhak memiliki lahan tersebut.

“Itulah tempat kesulitan Gubernur untuk membuat keputusan, satu sisi dia digeret oleh aturan kewenangan pusat, di lain pihak warga sudah cukup lama menempati lahan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Beri Wejangan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Lombok Timur  

2. Sebabkan dualisme perizinan 

Kritisi Kebijakan Pusat, Ali BD Sebut Dampak Buruk SentralisasiPenulis

Bupati Lotim dua periode ini mengatakan, contoh kasus lainnya yang terjadi akibat dampak sentralisasi ini, adalah kasus pasir besi di Lombok Timur. Izin penambangan pasir besi ini, dulu menjadi kewenangan Kabupaten Lotim. Namun karena alasan Undang-undang, hal itu lalu menjadi kewenangan pertambangan ditarik ke Pemeirntah Pusat.

"Kondisi ini jelas yang menyebabkan dualisme perizinan, satu izin lama dikeluarkan Bupati lama dan satu lagi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Jadi ini juga sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah Provinsi untuk mengambil keputusan,” sebutnya.

3. Pernah mengajukan Judicial Review 

Kritisi Kebijakan Pusat, Ali BD Sebut Dampak Buruk SentralisasiFacebook MK

Sejak diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ali BD saat itu merupakan salah satu kepala daerah yang turut menggugat perubahan undang-undang tersebut dengan mengajukan Judicial Review ke MK.

Gugatan tersebut diajukan, karena khawatir akan terjadi persoalan di bawah, akibat pemangkasan kewenangan pemerintah daerah.

"Munculnya kasus Gili Trawangan saat sudah saya prediksi akan terjadi, termasuk kasus pasir besi," pungkasnya.

Baca Juga: Diborong Pengusaha Jawa dan Bali, Harga Gabah di Lotim Merangkak Naik

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya