Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPP

Tindak lanjut persoalan penetapan DPS oleh KPU

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut menindaklanjuti persoalan hasil Rapat Pleno KPU Lotim yang telah menetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Rabu (5/4/2023) lalu.

Data DPS tersebut dianggap bermasalah oleh Bawaslu, karena KPU menetapkan DPS tidak berdasarkan data hasil rekapitulasi data Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), sehingga hasilnya dinilai berbeda. Atas dasar itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pleno penetapan DPS ulang dengan tenggat waktu 2x24 jam, tetapi rekomendasi tersebut tidak dilakukan.

1. Dilaporkan karena KPU tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu

Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPPPenulis

Ketua Bawaslu Lotim, Dr Retno Sirnopati mengatakan, hasil rapat internal dengan seluruh komisioner Bawaslu memutuskan akan meneruskan persoalan penetapan DPS tersebut ke DKPP.  Laporan tersebut tentang pelanggaran KPU yang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, untuk menggelar ulang rapat pleno penetapan DPS.

"Kita sudah keluarkan rekomendasi lakukan pleno ulang penetapan DPS ke KPU dengan tenggat waktu 2x24 jam, tapi itu tidak diindahkan," terang Retno Sirnopati, Senin (10/4/2023).

2. Rencana lapor hari Rabu

Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPPPenulis

Bawaslu Lombok Timur rencanakan akan memasukkan laporan ke DKPP pada hari Rabu (12/4/2023). Saat ini Bawaslu masih fokus untuk mengumpulkan berkas laporan pelanggaran KPU yang akan di upload secara online.

"Kita rencana memasukkan laporan secara online besok Rabu atau paling lambat hari Kamis lusa," tegas retno.

3. Bawaslu tolak hasil pleno KPU terkait penetapan DPS

Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPPPenulis

Seperti diketahui, pihak Bawaslu Lotim menolak hasil rapat pleno KPU Lotim terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Alasan Bawaslu menolak karena data sumber DPS yang ditetapkan oleh KPU karena dinilai merupakan data siluman yang tidak jelas sumbernya. Menurut Bawaslu, KPU menetapkan DPS tidak berdasarkan sumber data hasil rekapitulasi PPK, padahal data PPK bersumber dari data berjenjang yang telah ditetapkan dari Pantarlih dan PPS.

"Rapat internal memutuskan diteruskan ke DKPP, itu KPU menggunakan data antah berantah untuk menetapkan DPS, nanti itu data mau dipertanggungjawabkan seperti apa kalo sumbernya tidak jelas, belum nanti persoalannya lanjut ditingkat pleno Provinsi," pungkasnya.

4. KPU sebut hasil pleno sebelumnya sah

Data DPS Berbeda, Bawaslu akan Laporkan KPU Lotim ke DKPPKetua KPU Lombok Timur DR Junaidi

Sementara itu, Ketua KPU Lotim Dr Junaidi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara mendetail terkait laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih mengikuti proses rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua yaitu soal dukungan minimal pemilih bakal calon anggota perwakilan daerah Pemilu 2024. Pleno itu  dilaksanakan sampai hari Jumat (14/3/2023) di Mataram.

Junaidi mengatakan bahwa yang pasti hasil pleno DPS tersebut sudah sah dan itu tidak ada persoalan meskipun tanpa melalui persetujuan Bawaslu. Karena sumber data penetapan DPS, telah dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari petugas Pantarlih, sampai PPK.

"Berdasarkan PKPU No 8 tahun 2019 tentang tata kerja, pleno KPU dianggap sah apabila dihadiri tiga orang dari lima anggota KPU, sehingga tanpa Bawaslu, data hasil pleno DPS itu tetap sah. Jadi itu tidak akan jadi persoalan," tegasnya.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata untuk Libur Lebaran di Lombok

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya