Mataram, IDN Times – Keluarga Brigadir Esco, anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara terkait sidang praperadilan yang diajukan tiga tersangka pembunuhan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (7/11/2025).
Ketiga tersangka yang mengajukan praperadilan adalah Amaq Saiun (AS), Hj. Nuraini (HN), dan Pauzi (P). Mereka menggugat penetapan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Barat dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kakek korban, Miasih, berharap majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia menilai peran ketiga tersangka sudah sangat jelas dalam kasus yang menewaskan cucunya itu.
“Kami berharap pengadilan menolak praperadilan ini karena sudah jelas sekali peran ketiganya. Amaq Saiun, istrinya Hj. Nuraini, dan Pauzi ini sudah beberapa kali berbohong,” kata Miasih saat dikonfirmasi di PN Mataram, Jumat (7/11/2025).
