Mataram, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra, terungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di PN Mataram, Senin (12/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, salah satunya teman kencan terdakwa Kompol Yogi yaitu Misri.
Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Budi Mukhlis mengatakan Misri merupakan saksi mahkota dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dalam persidangan yang digelar tertutup, terungkap fakta baru bahwa Misri dibayar oleh Kompol Yogi sebagai teman kencan sebesar Rp35 juta per hari.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Misri dibayar oleh Kompol Yogi sebagai teman kencan saat berpesta di Vila Tekek, The Beach House Gili Trawangan sebesar Rp10 juta per hari. Namun, dalam persidangan hari ini, terungkap bahwa Misri dibayar oleh terdakwa Yogi sebesar Rp35 juta.
"Pada intinya dalam surat dakwaan kan Rp10 juta sehari ternyata Rp35 juta. Terdakwa Yogi memberikan Misri Rp35 juta," ungkap Mukhlis disela-sela skorsing sidang di PN Mataram, Senin (12/1/2026) sore.
