Ilustrasi SPAM. (dok. GNE)
Dirut PT GNE inisial SH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeboran air tanpa izin alias ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB bersama Direktur PT BAL inisial WJM.
PT GNE merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB. PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara.
PT GNE ditunjuk oleh Gubernur NTB dengan Peraturan Gubernur No. 500-560 Tahun 2019 tentang Penunjukan PT Gerbang NTB Emas sebagai Pelaksana Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Daerah Provinsi NTB.
PT GNE melakukan dua proyek bisnis yang terdiri dari Proyek SPAM Regional Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Kemudian business to business (B to B) Proyek Pengolahan dan Penyediaan Air Bersih dengan metode SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menghentikan izin kegiatan pengambilan air tanah kepada PT GNE karena telah ada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Anumerta Dayan Gunung milik Pemda Lombok Utara yang akan mendistribusikam air bersih.
Perumda Amerta Dayan Gunung selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara yang memiliki tugas pendistribusian telah memiliki jaringan peripaan di Gili Trawangan dan Gili Air. Perumda Amerta Dayan Gunung menyuplai air bersih kepada pengusaha dan warga masyarakat di Gili Trawangan.