Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pengeboran Air Ilegal, Jaksa Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB ke JPU. (dok. Istimewa)
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB ke JPU. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan dua tersangka kasus pengeboran air tanah ilegal di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara. Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE) inisial SH dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) inisial WJM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra menjelaskan JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB, Senin (20/5/2024) siang.

"Iya, tadi siang tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB ke penuntut umum. Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," kata Efrien dikonfirmasi, Senin (20/5/2024) sore.

1. Penyerahan tersangka di Kejari Mataram

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. (dok. Istimewa)
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU. (dok. Istimewa)

Efrien menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTB ke JPU berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejati) Mataram. Kedua tersangka danbbarang bukti diterima JPU I Nyoman Sugiartha dan Hendro Sayakti Bayuwaji disaksikan oleh Iwan Winarso.

Kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 70 Huruf D junto Pasal 49 Ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan atau Pasal 68 Huruf A dan B serta Pasal 69 Huruf A dan B Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

2. Kerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan

Ilustrasi SPAM. (dok. GNE)
Ilustrasi SPAM. (dok. GNE)

Dirut PT GNE inisial SH ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeboran air tanpa izin alias ilegal di Gili Trawangan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB bersama Direktur PT BAL inisial WJM.

PT GNE merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB. PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno Lombok Utara.

PT GNE ditunjuk oleh Gubernur NTB dengan Peraturan Gubernur No. 500-560 Tahun 2019 tentang Penunjukan PT Gerbang NTB Emas sebagai Pelaksana Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Daerah Provinsi NTB.

PT GNE melakukan dua proyek bisnis yang terdiri dari Proyek SPAM Regional Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Kemudian business to business (B to B) Proyek Pengolahan dan Penyediaan Air Bersih dengan metode SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menghentikan izin kegiatan pengambilan air tanah kepada PT GNE karena telah ada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Anumerta Dayan Gunung milik Pemda Lombok Utara yang akan mendistribusikam air bersih.

Perumda Amerta Dayan Gunung selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Lombok Utara yang memiliki tugas pendistribusian telah memiliki jaringan peripaan di Gili Trawangan dan Gili Air. Perumda Amerta Dayan Gunung menyuplai air bersih kepada pengusaha dan warga masyarakat di Gili Trawangan.

3. Segera gelar RUPS

Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Penjabat Sekda NTB Ibnu Salim mengatakan sedang disiapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyikapi Dirut PT GNE yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan. Ibnu mengatakan RUPS akan digelar sekitar akhir bulan Mei.

Pasalnya, masa jabatan Dirut PT GNE juga akan berakhir pada Juni mendatang. Sehingga dilakukan persiapan lebih awal untuk menyiapkan direksi PT GNE yang baru. Penggantian direksi PT GNE akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Karena itu perusahaan daerah berbentuk PT (Perseroan Terbatas). RUPS punya aturan main seperti apa. RUPS itu selain ajang menyampaikan pencapaian selama ini, juga evaluasi manajemen termasuk permasalahan selama ini. Yang jelas ada evaluasi dari Pemprov NTB sebagai pemegang saham," kata Ibnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
Muhammad Nasir
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us