Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menambah satu lagi tersangka korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022. Tersangka ini ialah IDP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dan menahan IDP pada Rabu (23/7/2025). IDP sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dikawal oleh kuasa hukumnya. Ia hanya menjawab 9 dari 16 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik.