Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Kementerian Desa Ditangkap di Selong

Lombok Timur, IDN Times – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembuatan sumur bor Kementerian Desa. Proyek itu terletak di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lotim.
Tersangka yaitu, Munadi alias Emon (45) ditangkap pada pukul 22.09 WITa, di rumah orangtuanya di Jl. TGKH Zainudin Abdul Madjid, Sandubaya, Kecamatan Selong. Penangkapan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkannya sebagai tersangka pada 12 Juni 2025 lalu.
1. Proyek dibeli dari pemenang tender
Anggaran proyek pembuatan sumur bor dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran 2017. Dalam proyek ini, Kejari Lotim telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu PPK inisial DS, pemenang tender CV Samas inisial JC, pengawas proyek inisial ATS dan Munadi sendiri.
Dalam kasus ini Munadi berperan sebagai pelaksana proyek. Proyek tersebut ia beli dari CV Sama sebagai pemenang tender.
"Pemenang tender ini CV Samas, kemudian dibeli oleh tersangka," ujar Kejari Lotim Hendro Wasisto.
2. Sebabkan kerugian total
Kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp1 miliar lebih. Jumlah ini sama dengan nilai proyek, hanya dikurangi pajak PPN PPH, sehingga dalam proyek ini terjadi kerugian total.
Kerugian total tersebut karena sumur tidak pernah berfungsi sehingga tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, proyek tidak sesuai dengan spesifikasi, kedalaman sumur yang seharusnya 120 meter hanya di bor 80 meter, sehingga tidak menghasilkan listrik.
"Hasil pemeriksaan tenaga ahli itu tidak sesai sfek, sumur yang seharusnya sedalam 120 meter hanya di bor 80 meter. Selain itu lokasi proyek juga tidak sesuai dengan hasil Geolistrik. Hasil dari Geolistrik seharusnya ini di Lombok Tengah, tetapi dikerjakan di Lotim," ucap Hendro.
3. Ditahan 20 hari
Sebelum penangkapan, penyidik telah memanggil Munadi secara patut sebanyak dua kali, namun, tersangka tidak memenuhi panggilan, sehingga tim penyidik melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Munadi ditetapkan sebagai tahanan selama 20 hari di Rutan Selong. Langkah ini diambil karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Kita tahan selama 20 hari, karena selama proses penyidikan tersangka tidak kooperatif," pungkas Hendro.