Tersangka Korupsi KUR BNI Woha Bima Rp450 Juta Bertambah jadi 2 Orang

Bima, IDN Times - Tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertambah jadi dua orang. Tersangka baru ini yakni inisial AS yang merupakan Direktur PT Al Isra.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Catur Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penetapan pria inisial AS sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana KUR di BNI Woha sebesar Rp450 juta tersebut.
"Benar ada tambahan tersangka baru inisial AS,” kata Catur dikonfirmasi, Jumat pagi (11/4/2025).
1. Peran tersangka ambil pinjaman nasabah ke BNI Woha
Catur mengatakan, informasi sementara tersangka AS berperan mengambil semua uang pinjaman dari 8 orang nasabah ke BNI KCP Woha. Besaran pinjaman yang ia ambil itu masing-masing sebesar Rp50 juta dan hanya satu nasabah Rp25 juta, lalu uang tersebut tidak pernah diserahkan ke para nasabah hingga hari ini.
Dengan adanya penambahan tersangka ini, sehingga total terduga pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana KUR di BNI KCP Woha sebanyak 2 orang. Sebelumnya, penyidik jaksa menetapkan Penyelia Pemasaran BNI Woha inisial AR sebagai tersangka pada 6 Maret 2025 lalu.
"Jadi total tersangka dalam kasus ini sebanyak 2 orang," bebernya.