Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah dikirim ke Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma. Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa sebanyak 120 saksi.
Setelah itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa 6 tersangka, salah satunya Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma. "Surat penetapan tersangka itu kita kirim hanya ke yang bersangkutan dan kejaksaan. Urusan kaitan dengan jabatan yang bersangkutan itu urusan pak gubernur bukan urusan kepolisian," kata Regi di Mapolres Mataram, Kamis (22/5/2025).
Regi menjelaskan saat ini penyidik sedang fokus untuk memeriksa sebanyak 120 saksi. Hingga saat ini, batu 20 sampai 25 saksi yangvsudah diperiksa oleh penyidik. Setelah memeriksa 120 saksi, penyidik akan memanggil 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar.