Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memproses pencopotan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma.

Pencopotan yang bersangkutan dari jabatan eselon II dan tugasnya sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020.

"Tadi saya minta laporan akhir (Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah). Karena dengan sudah penetapan (tersangka) itu segera kita akan lakukan pembebastugasan," kata Iqbal dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (22/5/2025).

1. Gubernur belum terima surat pemberitahuan dari kepolisian

Ketua dan Sekretaris Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma - Prof. Ridwan Mas'ud. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gubernur Iqbal mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Namun, pejabat bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.

"Secara resmi belum (menerima surat pemberitahuan). Saya belum baca secara resmi," kata eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.

Pada Kamis (22/5/2025) siang, Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma bersama Sekretaris Pansel Prof. Ridwan Mas'ud melaporkan hasil seleksi terbuka calon komisaris PT Bank NTB Syariah. Pansel menyerahkan 10 nama calon komisaris PT Bank NTB Syariah kepada Gubernur Iqbal setelah dilakukan seleksi.

2. Pelamar calon komisaris Bank NTB Syariah mencapai 196 orang

Editorial Team

Tonton lebih seru di