Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Syarif menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan dua laporan dugaan TPPO yang masuk ke Ditreskrimum Polda NTB. Laporan pertama, dugaan TPPO dengan Nomor : LP / B / 38 / III / 2024 / SPKT / Polda NTB, taggal 19 Maret 2024. Penyidik melakukan penyelidikan terhadap 2 orang warga NTB yang akan dikirim ke negara Australia inisial MZ asal Lombok Timur dan LH asal Lombok Tengah.
Pada 24 April 2024, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sejak 28 April 2024 dengan didasarkan 2 alat bukti, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan inisial MS alias M, perempuan,m. Ia berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp189 juta.
Kemudian tim penyidik juga menangkap AS alias Sahid KDI yang berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman ke negara Australia. Keuntungan yang didapat sebesar Rp190 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp280 juta.
Selanjutnya, 2 lembar fotokopi Surat Perjanjian Pengurusan Proses ke negara Australia. Selain itu, satu lembar booking tiket penerbangan dari Trip.com maskapai Virgin Australia berangkat dari Bandara Denpasar-Bali tujuan Bandara Melbourne Australia. Serta 2 lembar visa pengunjung yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023.
Pada kasus kedua, laporan dugaan TPPO dengan Nomor: LP /B/43/III/ 2024/SPKT/Polda NTB, tanggal 29 Maret 2024. Tim melakukan penyelidikan terhadap 2 warga NTB yang akan dikirim ke negara Australia inisial UA asal Lombok Barat dan DM asal Lombok Tengah. Pada 24 April 2024, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sejak 2 Mei 2024 dengan didasarkan 2 alat bukti, kata Syarif, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap 1 tersangka dengan inisial HW alias R, perempuan, yang berperan melakukan perekrutan terhadap 2 korban yang dikirim ke Jakarta untuk dilakukan penampungan oleh AS dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp11 juta.
Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka sebesar Rp130 juta. Kemudian dia lembar Surat Perjanjian Pengurusan Proses ke Australia, satu lembar visa pengunjung yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia tanggal 18 Desember 2023 atas nama UA. Selanjutnya, satu lembar tiket penerbangan tujuan Australia atas nama UA dan satu lembar booking hotel Australia atas nama UA.