Tersangka Kasus Korupsi, Ketua Pansel Bank NTB Syariah Buka Suara

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB. Wirajaya mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Satreskrim Polresta Mataram.
"Sudah lah, itu ranahnya kepolisian. Jadi proses hukum itu kita hormati. Tapi tolong dihormati proses hukum yang sedang berjalan, asas praduga tak bersalah," kata Wirajaya dikonfirmasi usai menyerahkan hasil seleksi terbuka calon komisaris PT Bank NTB Syariah ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Kamis (22/5/2025).
1. Belum terima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka

Ditanya apakah sudah menerima surat penetapan sebagai tersangka, Wirajaya tak menjawab secara gamblang. Dia juga mengaku belum menerima surat panggilan diperiksa sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.
"Sebenarnya ini (proses hukum) masih sangat panjang. Tapi heboh sekali seperti dunia ini kiamat. Ini kita hormati proses hukum. Tapi tolong jangan men-just," harapnya.
2. Pencopotan dari jabatan diserahkan kepada gubernur

Terkait dengan jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi yang akan dicopot karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Wirajaya menyerahkan keputusan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Begitu juga tugas yang diberikan sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah, sampai saat ini masih tetap ditugaskan oleh gubernur.
"Kalau perkara dengan jabatan, itu ada pimpinan. Kita serahkan ke gubernur. Saya sami'na waato'na. Yang penting apa yang ditugaskan saya konsen menyelesaikan tugas-tugas saya. Yang paling urgen menyelesaikan masalah pansel ini," jelasnya.
3. Wirajaya klaim tak ganggu tugas sebagai Ketua Pansel

Wirajaya menambahkan bahwa dia sudah melaporkan kasus hukum yang dihadapi ke Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Dia mengatakan Gubernur Iqbal tetap meminta dia bekerja sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah.
"Alhamdulillah saya menghadap pak gubenur juga kami disuruh masih tetap bekerja. Tidak ada terganggu. Karena saya juga kooperatif. Kalau Polres minta saya hadir, maka saya hadir. Ndak ada masalah. Ini bolanya masih di Polres," terangnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar. Satreskrim Polresta Mataram telah mengantongi enam calon tersangka dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.