Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (IDN Times/Juliadin)
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dipecat tidak dengan hormat karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima. Dia sudah menjalani sidang kode etik di Mabes Polri dan ditahan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan bahwa eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba bernama Boy dan Koko Erwin melalui AKP Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Dari bandar narkoba bernama Boy, AKP Malaungi menerima sebanyak Rp1,8 miliar, dan Koko Erwin sebesar Rp1 miliar. Uang setoran sebesar Rp1,8 miliar diterima pada periode Juni sampai November 2025 dari bandar bernama Boy. Sedangkan uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin pada bulan Desember 2026. Semua uang setoran dari bandar narkoba itu kemudian ditampung di rekening penampungan atas nama orang lain.
Uang setoran dari bandar narkoba diterima tunai dari bandar narkoba bernama Boy oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Kemudian diserahkan tunai ke eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Kemudian ditabungkan ke rekening atas nama orang lain.
Sedangkan setoran dari bandar narkoba bernama Koko Erwin sebesar Rp1 miliar, ditransfer ke rekening orang lain yang dikuasai oleh eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Setelah ditampung, kemudIan ditarik secara tunai, lalu ditabung ke rekening penampungan yang dikuasai oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.