Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya, Rabu (21/9/2022) Kejari Bima menahan tersangka Andi Sirajudin terkait kasus dugaan korupsi Bansos Kebakaran tahun 2021 lalu. Kini, mantan Kepala Dinsos Bima itu menjalani penahanan perdana selama 20 hari kedepan di Rumah Tahahan (Rutan) Polres Bima.
Andi Sirajudin dijerat pasal 11 atau 12 E UU nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Sementara itu, dugaan korupsi bansos yang bersumber dari Kemensos ini terungkap setelah dikeluhkan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan adanya pemotongan mulai dari angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih.
Terkait kasus ini, selain Andi Sirajudin, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Kabid dan Pendamping penyaluran Bansos di Dinsos Bima. Proses hukum keduanya masih pada tahap penyidikan kejaksaan.
"Masih penyidikan kalau untuk dua tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, Rabu (21/9/2022).