Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto tersangka Andi Sirajudin ketika hendak menaiki mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Juliadin)

Bima, IDN Times - Andi Sirajudin diberhentikan sementara dari jabatan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Keputusan ini diambil setelah dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Rabu (22/9/2022) lantaran tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran di Bima.

"Iya benar, yang bersangkutan dihentikan sementara dari jabatanya sebagai asisten 1 Pemda Bima," jelas Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel, Kamis (22/9/2022).

1. Diberhentikan berdasarkan keputusan bupati

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima, H Indah Dhamayanti Putri. Dalam SK itu memuat jika yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), nonjob atau dibebastugaskan dari jabatan saat ini.

"Pemberhentian ini sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," jelas dia.

Dengan diberhentikanya dari jabatan tersebut, agar tersangka bisa fokus menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Tidak menutup kemungkinan, yang bersangkutan akan kembali jika tidak terbukti melakukan korupsi seperti yang disangkakan.

"Akan kembali menjabat jika tidak terbukti. Kita lihat saja prosesnya nanti," tutur Alumni Unhas Makassar ini.

2. Jabatan tersangka akan diisi sementara oleh pejabat lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di