Kupang, IDN Times - Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, mengakui perbuatannya menyiksa Prada Lucky dengan metode tenggelam di darat atau waterboarding selain mencambuk dan memukuli korban. Ia juga melakukan hal yang sama pada Prada Richard.
Singajuru menyampaikan ini saat diperiksa sebagai terdakwa ke-16 dalam berkas perkara kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025). Ia saat tu hadir langsung dan diperiksa bersama dengan 17 terdakwa lainnya.
Menurutnya teknik penyiksaan yang ia lakukan sebagai bentuk dari pembinaan terhadap dua juniornya yang dituduhkan melakukan penyimpangan seksual.
