Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi geledah terduga pelaku pesta narkoba di Lingsar, Lombok Barat (Dok Polresta Mataram)

Lombok Barat, IDN Times  - Sebanyak lima pria terpaksa diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Lingsar, Lombok Barat. Mereka ditangkap pada Selasa (5/4/2022) saat asyik melakukan pesta narkoba. Penangkapan dilakukan pada malam hari, usai waktu berbuka puasa.

Kelimanya terciduk saat tim opsnal melakukan operasi penangkapan di TKP (tempat kerjadian perkara) setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. TKP yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi ataupun pesta narkoba yang menyebabkan keresahan pada warga setempat.

1. Polisi membenarkan penangkapan di Lingsar

Barang bukti yang diamankan polisi dari terduga pelaku pesta narkoba di Lombok Barat (Dok Polresta Mataram)

Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, dalam siaran persnya pada Rabu (6/4/2022). Dia membenarkan adanya penangkapan itu.

"Benar bahwa kami telah mengamankan lima terduga yang ada kaitannya dengan narkoba. Penangkapan tersebut atas informasi yang kami terima dari masyarakat,"jelas Yogi.

Awalnya, kata Yogi, tim mengamankan 4 orang yang pas berada di lokasi tersebut, yaitu S, pria 49 tahun, A, pria 45 tahun, JM, pria 29 tahun dan CM, pria 19 tahun. Semuanya beralamat di Lingsar, Lombok Barat.

2. Polisi lakukan pengembangan

Suasana saat penggrebekan pesta narkoba di Lingsar, Lombok Barat

Dari pengembangan keempat terduga yang diamankan tersebut, polisi memperoleh satu orang lagi terduga yang memang tinggal di sekitar wilayah TKP. Dia juga termasuk dalam komplotan yang sering bertransaksi dan pesta narkoba di wilayah itu.

"Atas keterangan tersebut, tim kembali mengamankan SM, pria 39 tahun yang juga beralamat di lingsar Lombok barat," jelas Yogi.

Semuanya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena berurusan dengan barang haram tersebut.

3. Barang bukti diamankan polisi

Barang bukti yang diamankan oleh polisi saat penggrebekan terduga pelaku pesta narkoba di Lombo Barat (Dok Polresta Mataram)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut yaitu sabu seberat 2,08 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, timbangan elektrik, uang tunai, kartu ATM serta 2 unit Sepeda motor.

"Saat ini kelima terduga sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mataram, berikut barang bukti. Sementara ini masih kami dalami masing-masing terduga terkait perannya,"ungkap Kompol Yogi.

Sedangkan pasal sementara yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.

Editorial Team

EditorLinggauni