Mataram, IDN Times - Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu yang merupakan salah seorang terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung
varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Hal itu berdasarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Aryanto Prametu yang diakses melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.