Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus difabel divonis oleh Majelis Hakim PN Mataram selama 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Agus difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025) mulai pukul 11.03 - 12.13 WITA. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dan anggota I Ketut Sumanasa dan Erina.
Serta dihadiri oleh penuntut umum dua orang, penasehat hukum terdakwa lima orang, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perwakilan Komisi Yudisial, dan orang tua terdakwa Agus difabel.
Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan sesuai putusan majelis hakim, terdakwa Agus difabel telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dimana majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum dakwaan pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kemudian dari putusan tadi, terdakwa I Wayan Agus Suartama atau IWAS tebukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari orang. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ary usai persidangan di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).