Aksi demo calon PPPK NTB, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budiprayitno menyampaikan bahwa Pemprov telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait nasib 518 pegawai non ASN yang terancam kena PHK. Pemprov NTB berharap ada solusi dari Kemen PAN-RB untuk mencegah terjadinya PHK terhadap ratusan pegawai honorer tersebut.
"Sudah jelas di dalam surat yang kita buat pada 20 Agustus 2025 untuk memohonkan apa solusinya terkait 518 pegawai non ASN Pemprov NTB. Kita tetap berupaya mencari celah. Celah itu tentu kita juga ingin dibukakan," kata Tri.
Tri menjelaskan persoalan tenaga honorer yang terancam kena PHK bukan saja di Pemprov NTB. Tetapi persoalan ini juga dihadapi Pemda kabupaten/kota. "Kabupaten/kota juga mengalami hal yang sama. Karena kondisinya hampir merata non ASN yang tidak terdata," terangnya.
Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap pegawai honorer yang dilakukan dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan.
Pegawai honorer atau non ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang.
Dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.