Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram meminta warga mengembalikan barang-barang atau aset daerah yang dijarah pada saat pembakaran Gedung DPRD NTB pada Sabtu (30/8/2025). Polisi mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pelaku yang melakukan penjarahan berdasarkan rekaman CCTV.
Bagi warga yang mengembalikan aset-aset daerah yang sudah dijarah, maka tidak akan diproses hukum. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Sedangkan bagi yang tidak mengembalikan barang jarahan, maka terancam akan dijemput paksa aparat kepolisian.
"Jadi kita imbau kepada seluruh masyarakat Kota Mataram, silakan kembalikan barang-barang yang sudah diambil. Itu adalah inventaris negara, silakan dikembalikan. Jika menyerahkan diri, kami juga akan preventif, tidak perlu jemput menjemput. Jadi kami akan periksa sebagai saksi saja," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu (3/9/2025).