Kupang, IDN Times - Para pelaku perburuan rusa secara ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati. Para pelaku disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta dikenai UU Darurat Mengen kepemilikan senjata api.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025).
