Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20251220_153804.jpg
Pemburu liar di kawasan TN Komodo. (Dok Ditjen Gakkum Kehutanan)

Intinya sih...

  • Tersangka AB, AD, dan YM terlibat baku tembak dengan petugas saat digagalkan dalam perburuan rusa ilegal di Taman Nasional Komodo.

  • Ketiga pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli di perairan Pulau Komodo.

  • Ditemukan satu ekor rusa jantan, senjata api laras panjang, selongsong peluru, pisau, tas, telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya sebagai barang bukti di dalam perahu tanpa nama.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Para pelaku perburuan rusa secara ilegal di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati. Para pelaku disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta dikenai UU Darurat Mengen kepemilikan senjata api.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," terang Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan persnya, Jumat (19/12/2025).

1. Para pelalu baku tembak dengan petugas

Patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT mengamankan barang bukti pemburuan rusa di Labuan Bajo. (Dok Ditpolairud Polda NTT)

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini ialah AB, AD dan YM. Tim gabungan dari Balai Gakkumhut, Balai TN Komodo, dan Polri menggagalkan perburuan liar itu 14 Desember 2025 lalu.

"Kelompok pemburu liar yang kerap memburu rusa, satwa kunci ekosistem, terlibat baku tembak dengan petugas hingga kapal mereka tenggelam," Dwi menjelaskan.

Penegakan hukum ini, kata dia, merupakan komitmen Kemenhut untuk melindungi keberagaman hayati TN Komodo dan mengungkap jaringan pelaku. Selain itu, Kemenhut juga akan menggali faktor sosial dan ekonomi yang mendorong perburuan, melalui pendekatan berbasis budaya dan pengembangan alternatif mata pencaharian.

2. Para pelaku berupaya kabur

Patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT mengamankan pelaku pemburuan rusa di Labuan Bajo. (Dok Ditpolairud Polda NTT)

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, sebelumnya membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut ada laporan warga soal aktivitas perburuan liar di wilayah Loh Laju Pemali, kawasan konservasi TN Komodo.

Penangkapan ketiganya sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan kontak senjata. Para pelaku justru melarikan diri saat berupaya dihentikan oleh petugas patroli.

"Pelaku melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli, sehingga terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo. Tim akhirnya menghentikan para pelaku setelah beberapa kali tembakan peringatan," ceritanya.

3. Senjata dan peluru jadi barang bukti

Patroli gabungan Ditpolairud Polda NTT mengamankan pelaku pemburuan rusa di Labuan Bajo. (Dok Ditpolairud Polda NTT)

Tim juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Sejumlah barang bukti antara lain satu ekor rusa jantan; satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru; sepuluh butir selongsong peluru; dua bilah pisau; tiga tas; satu unit telepon seluler; senter; tikar; dan perlengkapan lainnya.

Ia mengemukakan rusa menjadi mangsa utama komodo sebagai satwa ikonik yang dilindungi sehingga perburuan rusa di TN Komodo menjadi ancaman serius bagi ekosistem di sana.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujar Kombes Pol Irwan.

Editorial Team