Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebaliknya, Pemkab memberi keringanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin, menjelaskan kenaikan pajak yang terjadi bukan karena tarif baru, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah 30 tahun tidak pernah diperbarui. Penyesuaian ini dilakukan atas instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selama ini tarif PBB kita termasuk terendah di Indonesia. Tanah seluas berhektare-hektare hanya kena Rp15 ribu, bahkan bangunan bertingkat sama tarifnya dengan rumah sederhana. Penyesuaian ini tidak akan memberatkan masyarakat,” kata Muksin, Jumat (16/8/2025).

1. Masyarakat bisa meminta keberatan

Kepala Bapenda Lotim, Muksin (IDN Times/Ruhaili)

Pemkab juga membuka ruang keberatan bagi masyarakat. Jika merasa nilai pajaknya tidak sesuai, warga dapat mengajukan surat keberatan secara kolektif.

Muksin menegaskan, penyesuaian NJOP bukanlah kenaikan pajak. “Jangan disamakan dengan daerah lain yang tarif PBB-nya sudah tinggi. Tarif kita masih minimal sejak 30 tahun lalu,” tegasnya.

2. Tunggakan pajak tembus Rp55 miliar

Gedung BPK RI. (IDN Times/Rochmanudin)

Selain penyesuaian NJOP, Bapenda juga menertibkan administrasi dan penagihan pajak. Hal ini menyusul temuan BPK soal tunggakan PBB P2 yang mencapai Rp55 miliar sejak 2014 hingga 2025.

“Penagihan ini wajib dilaksanakan sesuai instruksi BPK. Pajak adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat. Tidak bisa dibiarkan menumpuk selama 10 tahun,” ujar Muksin.

Ia menambahkan, bila tunggakan tak tertagih, Lombok Timur terancam gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada 2025. Padahal, Lotim sudah sembilan kali berturut-turut meraih predikat tersebut.

“Kalau tidak dapat WTP, konsekuensinya Lotim tidak bisa menerima insentif Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini tentu berpengaruh pada pembangunan daerah,” jelasnya.

3. Pemkab Lotim bentuk tim penagih pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mengatasi persoalan tunggakan, Pemkab membentuk Tim Operasi Penagihan Pajak (Opjar) di seluruh kecamatan. Tim ini bertugas merapikan data pembayaran sekaligus melakukan penagihan aktif.

“Banyak warga sebenarnya sudah membayar, tapi datanya tidak tercatat. Dengan penertiban, semua bisa lebih transparan,” ujar Muksin.

Dalam sebulan terakhir, Tim Opjar berhasil menagih Rp2 miliar dari wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

Editorial Team