Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Sebaliknya, Pemkab memberi keringanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, termasuk penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Muksin, menjelaskan kenaikan pajak yang terjadi bukan karena tarif baru, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah 30 tahun tidak pernah diperbarui. Penyesuaian ini dilakukan atas instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama ini tarif PBB kita termasuk terendah di Indonesia. Tanah seluas berhektare-hektare hanya kena Rp15 ribu, bahkan bangunan bertingkat sama tarifnya dengan rumah sederhana. Penyesuaian ini tidak akan memberatkan masyarakat,” kata Muksin, Jumat (16/8/2025).