Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terkait penarikan biaya parkir pada beberapa titik di kawasan Mandalika terindikasi pungutan liar (pungli) berdasarkan investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono menyebutkan beberapa temuan berdasarkan investigasi beberapa waktu lalu.
Pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10.000, kendaraan roda 2 sebesar Rp5.000 dan bus Rp15.000. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.
Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20.000 untuk bus dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5.000, angkut sampah Rp5000 dan alat kebersihan Rp20.000
Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10.000. Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5000 per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger Haji Sulame.