Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Penentuan tarif ojek online (Ojol) bukan lagi ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tetapi tarif Ojol akan ditetapkan oleh Gubernur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Moh. Faozal dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (3/12/2022). Faozal menjelaskan nantinya akan ada Peraturan Menteri Perhubungan yang akan keluar terkait hal ini.

"Nanti ada Peraturan Menteri Perhubungan. Akan segera turun untuk tarif transportasi online, nanti akan diserahkan ke gubernur sesuai kewenangan," ucap Faozal.

1. Tarif ojol akan disesuaikan dengan kondisi daerah

Kepala Dishub Provinsi NTB Lalu Moh. Faizal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dijelaskan, kewenangan gubernur nantinya adalah menetapkan tarif batas bawah. Tarif Ojol akanndisesuaikan dengan kondisi daerah.

"Mudah-mudahan peraturan menteri segera turun, tarif akan disesuaikan. Kisarannya belum. Kita masih melihat, teman-teman di Grab, Gojek, dan Maxim," kata Faozal.

Pengaturan tarif Ojol untuk mencegah terjadinya perang tarif di antara aplikasi transportasi online. Sehingga terjadi kompetisi yang sehat. "Yang diatur tarif batas bawahnya," tandas Faozal.

2. Kemenhub telah sesuaikan tarif Ojol pasca kenaikan harga BBM

Editorial Team

Tonton lebih seru di