Sejumlah potongan kayu bekas aktivitas ilegal logging. Dok/istimewa
Dinas LHK NTB mencatat, luas kawasan hutan yang kritis sampai 2019 sebanyak 280.941 hektare. Angka ini meningkat dibandingkan 2013 yang mencapai 141.376 hektare. Sedangkan lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan seluas 577.650 hektare. Lahan di luar kawasan hutan yang kritis meningkat dibandingkan 2013 yang mencapai 437.270 hektare.
Penyebab meluasnya lahan kritis di dalam kawasan hutan. Antara lain, perambahan atau perladangan liar untuk tanaman semusim seperti padi, jagung, pisang dan lainnya. Kemudian, pembalakan liar atau illegal logging, pendudukan atau penguasaan kawasan hutan, kebakaran dan penggembalaan liar.
Sedangkan penyebab lahan kritis di luar kawasan hutan, seperti konversi kebun menjadi ladang terbuka. Kemudian pembukaan lahan dengan pembakaran, perubahan tradisi pola tanam tumpangsari menjadi monokultur.
Terkait pengelolaan sampah, berdasarkan data Dinas LHK NTB hingga September 2021, pengurangan dan penanganan sampah di NTB telah mencapai 45,68 persen dari target 70 persen tahun 2021. Dengan rincian, target pengurangan sampah telah tercapai 9,05 persen dari target 20 persen dan penanganan 36,63 persen dari target 50 persen tahun 2021.
Tahun 2019, pengurangan dan penanganan sampah di NTB mencapai 40,99 persen dari target 40 persen. Kemudian pada 2020, pengurangan dan penanganan sampah mencapai 44,82 persen dari target 55 persen. Pada akhir 2023, Pemprov NTB menargetkan pengurangan dan penanganan sampah mencapai 100 persen. Dengan rincian, pengurangan sampah ditargetkan sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Pemprov NTB menargetkan terbentuknya Bank Sampah di seluruh Desa dan Kelurahan yaitu sebanyak 1.137 Unit tersebar di 995 Desa dan 142 kelurahan. Sampai dengan September 2021, sebanyak 466 unit Bank Sampah yang sudah terbentuk.
Dengan rincian, 129 unit dibentuk dan dibantu oleh Dinas LHK NTB pada Tahun 2018 dan Tahun 2019. Kemudian 225 unit dari 466 Bank Sampah sudah terintegrasi dengan BUMDes. Selanjutnya, 75 unit bank sampah dibentuk oleh Dinas LH Kabupaten/Kota, 37 Unit Bank Sampah Mandiri. Dari 466 Bank Sampah yang sudah ada, 286 unit diantaranya sudah terintegrasi dengan Posyandu.